Tentang Kami

Penyedia Jasa Interpreter Resmi dan Jasa Interpreter Tersumpah

Jasa Interpreter Resmi dan Jasa Interpreter Tersumpah kualitasnya belum dipahami dan/atau kurang diyakini oleh banyak pihak dalam penggunaannya di lembaga penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, KPK dan Pengadilan) namun secara bertahap, saya telah mengunjungi mereka satu persatu, saat ada permintaan di bagian yang belum pernah kita layani dan bagian yang menggunakan penerjemah tersumpah dan yang pernah menolak penggunaan jasa interpreter tidak resmi dan jasa interpreter tidak tersumpah.

Kami adalah penyedia Jasa Interpreter Resmi dan Jasa Interpreter Tersumpah di perusahaan yang memiliki izin usaha Jasa Interpreter Resmi dan Jasa Interpreter Tersumpah yang "bertanggung jawab" untuk menyediakan, menjamin ketepatan terjemahan dari para tenaga yang kami sediakan dan telah kami berikan arahan tentang "Ketentuan yang tidak boleh dilanggar serta perbedaan saat kita menerjemahkan secara lisan di luar lembaga resmi penegak hukum" sekalipun yang membayar kita adalah pihak pelapor / terlapor, namun kita wajib tunduk dengan ketentuan di mana kita bertugas yang pernah kami sampaikan adalah tdak dibenarkan memberikan komentar atas materi yang di terjemahkan, tidak dibenarkan memberikan kesimpulan, kecuali diminta oleh penyidik, menerjemahkan apa adanya, sekalipun antara pertanyaan dan jawaban tidak berkaitan / melenceng (karena hal ini memiliki arti tertentu bagi penyidik, dalam hal penyidik mengulangi pertanyaan hingga lebih dari dua, tiga bahkan tujuh kali, penerjemah wajib dan hanya diperbolehkan, menerjemahkan pertanyaan yang sama berulang kali kepada pihak terperiksa. Jawab dengan senyum, semua pertanyaan pihak terperiksa kepada kita atas pertanyaan yang mengarah pada persoalan hukum bila perlu sampaikan dengan sopan bahwa penerjemah terikat pada ketentuan LARANGAN dan TIDAK menjawab, terlibat, memberikan komentar, menyimpulkan apapun terhadap persoalan hukum yang diterjemahkan.

Semua permasalahan hukum, tidak diperkenankan untuk dibicarakan diluar ruangan pemeriksaan. Batasi dengan sopan semua hubungan sosial / pribadi dengan pihak terperiksa maupun penasihat hukumnya. Jadi semua ketentuan dan tata tertib yang berlaku harus ditaati oleh penyedia Jasa Interpreter Resmi dan Jasa Interpreter Tersumpah.

Jasa Interpreter Resmi dan Jasa Intepreter Tersumpah

Jasa Interpreter Jasa Interpreter Resmi Anindyatrans Jasa Interpreter untuk Sidang Pengadilan BAP Kepolisian Seminar Rapat RUPS Meeting Hub. 021-8452261 Email: anindyatrans1@gmail.com. Jasa Interpreter atau Jasa Penerjemah Lisan  resmi untuk Bahasa Inggris Mandarin Jepang Korea Arab Jerman Prancis. Jasa Penerjemah Lisan Interpreter adalah memfasilitasi komunikasi oral atau bahasa isyarat, baik secara bersamaan atau berurutan, antara pengguna bahasa ...

6 thoughts on “Tentang Kami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Anindyatrans Whatsapp!